Tuesday, 10 December 2024
Banner tidak ditemukan.

Menu

Inspektorat Periksa 96 Kades di Pendeglang

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

(Foto: Ilustrasi).

 

PANDEGLANG, BANTEN – Inspektorat Kabupaten Pandeglang tengah melakukan pemeriksaan kepada 96 Kepala desa (Kades) terkait pengelolaan anggaran dana desa.

 

Pemeriksaan ini dilakukan karena terindikasi mengalami kesalahan dalam penggunaan anggaran hingga pelaporan.

 

“96 desa ini program pemeriksaan tahunan, dengan memiliki risiko kesalahan berulang. Pertama terkait dengan kepatuhan pengelolaan keuangan. Semua program yang ada di APBDes kita periksa, baik ADD, DD bantuan keuangan dari provinsi tahun 2023, dan semester pertama tahun 2024,” kata Hasan Bisri, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, ditemui di kantornya, Senin 9 September 2024.

 

Hasan mengatakan, pemeriksaan dana desa dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada desa dalam mengelola anggaran. Jika ditemukan ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran, kata Hasan, hasil temuan akan ditindak lanjuti untuk diselesaikan.

 

“Hasil audit kita berikan waktu 60 hari untuk memperbaiki, seperti kesalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh),” katanya.

 

Menurutnya, desa yang tengah dilakukan pemeriksaan, diantaranya tersebar di Kecamatan Banjar, Sukaresmi, Patia, Cikeudal, Labuan, Cibitung, Cigeulis, Sindangresmi, Picung, dan Cikeusik. Tim yang terdiri dari sejumlah auditor itu saat ini tengah melakukan pemeriksaan pengelolaan dana desa.

 

“Sekarang pemeriksaan ini dalam proses. Tujuannya, selain pembinaan, kita ingin memastikan penggunaan dana desa sesuai standar prosedur, dan berjalan dengan baik,” ujarnya.

 

Kata Hasan, hasil temuan dana desa yang dilaksanakan Inspektorat akan disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk ditindak lanjuti oleh desa bersangkutan. Jika ada temuan, tidak ditindak lanjuti oleh desa akan ditangani oleh penegak hukum.

 

“Kita koordinasikan dengan DPMPD. Kalau tidak selesai, kita serahkan kepada APH (aparat penegak hukum),” terangnya.

 

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik, sulit untuk dilakukan konfirmasi mengenai tindak lanjut, terkait 96 Kepala Desa yang diperiksa oleh Inspektorat.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, akan berkoordinasi dengan Inspektorat mengenai pemeriksaan dana desa. Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pembinaan.

 

“Pemeriksaan itu rutinitas setiap desa. Nanti kita koordinasi dengan Inspektorat,” katanya. (Red).

Berita Terbaru

video terbaru

Banner tidak ditemukan.

berita terbaru