Search
Close this search box.
Sabtu, 27 Juli 2024

Ketua KPK Firli Bahuri Sudah Tersangka. Kapan Ditahan?

BELUM ada rencana penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka sejak Rabu, 22 November 2023 malam, dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK pun menyatakan Firli masih Ketua KPK.

“Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya pada rekan-rekan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Kamis, 23 November 2023.

Polda Metro Jaya juga belum memastikan untuk meminta Imigrasi menerbitkan surat pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik terus memproses kasus secara simultan. “Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progress-nya tentu ini masih simultan, berkesinambungan,” ucap Trunyudo.

Baca juga : Tak Merasa Kecolongan, KPK akan Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

“Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri, Rabu, 22 November 2023.

Baca juga : Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK Meski jadi Tersangka

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup