Search
Close this search box.
Sabtu, 27 Juli 2024

KPU Dinilai Wajar Ikuti Putusan MK Soal Penetapan Prabowo-Gibran

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dari putusan itu, KPU bisa menetapkan pasangan Prabowo-Gibran menjadi capres-cawapres.

Baca juga: Respons soal Keterwakilan Perempuan, KPU Sebut Laporan Pelapor tidak JelasDirektur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai KPU dihadapkan pada situasi yang serba salah. Menurutnya, putusan MK itu juga harus membuat KPU melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023.”Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini diperhadapkan pada situasi yang serba salah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Fernando lewat keterangan yang diterima, Jumat (24/11).Dia mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh MK pada saat anggota DPR RI sedang masa reses. Sedangkan, putusan MK membuat suatu perubahan atas persyaratan calon presiden dan wakil presiden.”Sehingga KPU juga harus melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” ucapnya.Padahal, untuk melakukan perubahan PKPU, KPU harus melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan semua pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan menyetujui perubahan PKPU pada 31 Oktober 2023.Tetapi, kata Fernando, batas akhir pendaftaran pasangan capres dan cawapres adalah 25 Oktober 2023. Sehingga wajar jika KPU mengubah PKPU yang menyesuaikan keputusan MK.”Sehingga sangat wajar kalau pada akhirnya KPU mengalami beberapa gugatan terkait dengan diterima dan diloloskannya pasangan Prabowo – Gibran,” ungkapnya.Baca juga: Tidak Hadir Sidang Bawaslu, Komisioner KPU Dinilai tidak Hormati Institusi NegaraLebih lanjut, ia berpesan, Bawaslu sebaiknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat sipil atas nama Amunisi Peduli Demokrasi secara bijak dan mengedepankan prinsip keadilan.”Demi terwujud pemilu yang jujur dan adil bagi semua serta berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya.Sebelumnya, tiga aktivis pro demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama bersama dengan kuasa hukumnya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Kamis (16/11).Mereka menuding KPU telah melakukan pelanggaran kode etik terkait penerimaan berkas dan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.Sementara, Masyarakat sipil atas nama Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan KPU ke Bawaslu. Mereka menilai KPU mendukung putusan MK yang tidak mencerminkan nilai demokrasi melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dinilai menjadi potret penegasan posisi KPU, dan aturan tersebut dianggap cacat formal dan substansial. (P-3)

 

Sumber ; https://m.mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/632329/kpu-dinilai-wajar-ikuti-putusan-mk-soal-penetapan-prabowo-gibran